Minggu, 20 Januari 2013

Makalah Ilmu Negara


BAB I
PENDAHULUAN
1.1           Latar belakang masalah
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Sedangkan istilah susunan negara ditujukan untuk menentukan apakah negara itu merupakan negara (1) kesatuan, (2) federasi atau (3) konfederasi. Contoh negara kesatuan adalah Republik Indonesia, dan ini jelas terdapat dalam UUD 1945 pasal 1, “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
Adapun Negara Federal adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian (deelstaten) yang masing-masing tidak berdaulat biasa juga disebut sebagai negara serikat (boomstaat). Dan negara konfederasi (statebond) pada hakikatnya bukanlah negara, tetapi merupakan serikat atau perkumpulan masing-masing negara merdeka. Ikatan perkumpulan tersebut, bisa karena kepentingan bersama atau karena perkembangan sejarah, contohnya adalah Commonwealth.
1.2           Rumusan masalah
Dalam penyusunan makalah ini, penulis menentukan rumusan masalah, yaitu sebagai berikut :
  1. Apakah itu negara ?
  2. Bagaimana sifat-sifat dan unsur-unsur suatu negara ?
  3. Apakah tujuan dan fungsi negara ?
1.3           Tujuan penulisan
Tujuan penulisan dan penyusunan makalah ini adalah sebagai tugas kuliah paruh pertama pada mata kuliah Ilmu Negara semester ganjil. Dalam penulisan dan penyusunan makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta memberikan telaah materi pada mata kuliah Ilmu Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum kita membahas topik tentang ‘Apakah itu negara ?’, dibawah ini disajikan beberapa rumusan mengenai negara itu sendiri.
Menurut Roger H. Soltau :
Negara adalah agen (agency) atau kewewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).[1]
Menurut Harold J. Laski :
            Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah  lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (The state is a society wich is integrated by possesing a coercive authority legally supreme over any individual ot group wich is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of live to wich both individuals and associations must conform is definedby a coercive authority binding upon them all).[2]
Menurut Max Weber :
            Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah (The state is a human society that (succesfully) claims the monopoli of the legitimate use of physical force within a given territory).[3]
Menurut Robert M. Maclver :
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The state is an association which, acting through law as pormulgalted by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the universal external conditions of social orders).[4]
2.1 Apakah itu negara ?
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonis dan penuh pertentangan. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidpan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan atau asosiasi, maupu oleh negara sendiri. Dengan demikian negara dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari penduduknya ke arah tujuan bersama. Dalam rangka ini boleh dikatakan bahwa negara mempunyai dua tugas :
  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan ;
  2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyrakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantaraan pemerintah beserta segala alat perlengkapannya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang paling kuat dan teratur, maka dari itu, semua golongan atau  asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menempatkan diri dalam rangka ini.
2.2 Bagaimana sifat-sifat dan unsur-unsur suatu negara ?
Sifat-sifat negara
      Negara mempunyai sifat khusus yang merupaka manifesti dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.
  1. Sifat memaksa. Agar peraturan perundangan-undangan ditaati dan dengan demikian dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan, akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.
Di dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaanini tidak begitu menonjol ; akan tetapi di negara-negara baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, sering kali sifat paksaaan ini akan lebih tampak. Dalam hal demikian di negara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi (meyakinkan). Lagi pula pemakaian pemaksaan secara ketat , selain memerlukan organisasi yan ketat, juga memerlukan biaya yang tinggi.
Unsur paksa dapat dilihat misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga negara harus membayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda, atau disita miliknya, atau di beberapa negara malahan dapat dikenakan hukuman kurungan.
  1. Sifat monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
  2. Sifat mencakup semua (all-encompassing, all-embracing). Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan bersifat sukarela.
Unsur-unsur negara
Negara terdiri atas beberapa unsur yang dapat diperinci sebagai berikut :
  1. Wilayah. Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi juga laut disekelilingnya dan angkasa diatasnya. Karena kemajuan teknologi dewasa ini masalah wilayah lebih rumit daripada di masa lampau. Sebagai contoh, jika pada masa lampau laut sejauh 3 mil dari pantai (sesuai dengan jarak tembak meriam) dianggap sebagai perairan teritorial yang dikuasai sepenuhnya oleh negara itu, maka peluru-peluru missile sekarang membuat 3 mil tidak ada artinya. Oleh karena itu, beberapa negara (termasuk Indonesia)  mengusulkan agar perairan teritorial diperlebar menjadi 12 mil. Di samping itu kemajuan teknologi yang memungkinkan penambangan minyak serta mineral lain di lepas pantai, atau yang dinamakan landas benua (continental self) telah mendorong sejumlah besar negara untuk menuntut penguasaan atas wilayah yang lebih luas. Wilayah ini diusulkan  selebar 200 mil sebagai economic zone agar juga mencakup hak menangkap ikan dan kegiatan ekonomis lainnya.
Dalam mempelajari wilayah suatu negara perlu diperhatikan beberapa variabel, antara lain besar kecilnya suatu negara. Menurut hukum internasional, berdasarkan prinsip the sovereign equality of nations, semua negara sama martabatnya. Tetapi dalam kenyataan sendiri negara kecil sering mengalami kesukaran untuk mempertahankan kedaulatannya, apalagi kalau tetangganya negara besar.
Di lain pihak, negara yang luas wilayahnya menghadapi bermacam-macam masalah, apalagi kalau mencakup berbagai suku bangsa, ras, dan agama. Juga faktor geografis, seperti iklim dan sumber daya alam merupakan variabel yang perlu diperhitungkan. Juga perbatasan merupakan permasalahan ; misalnya apakah perbatasan merupakan perbatasan alamiah (laut, sungai, gunung), apakah negara itu tidak mempunyai hubungan dengan laut sama sekali (land-locked), atau apakah negara itu merupakan benua atau nusantara.
  1. Penduduk. setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Dalam mempelajari soal penduduk ini, perlu diperhatikan faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, tingkat pembangunan, tingkat kecerdasan, homogenitas, dan masalah nasionalisme. Dalam hubungan antara dua negara yang kira-kira sama tingkat industrinya, negara yang sedikit penduduknya sering lebih lemah kedudukannya daripada negara yang banyak penduduknya. (Prancis terhadap Jerman dalam Perang Dunia II). Sebaliknya, negara yang padat penduduknya (India, China) menghadapi persoalan bagaimana menyediakan fasilitas yang cukup sehingga rakyatnya dapat hidup secara layak. Di masa lampau ada negara yang mempunyai kecerendungan untuk memperluas negaranya melalui ekspansi. Dewasa ini cara yang dianggap lebih layak adalah meningkatkan produksi atau menyelenggarakan program keluarga berencana untuk membatasi pertambahan penduduk. Dalam memecahkan persoalan semacam ini faktor-faktor seperti tinggi-rendahnya  tingkat pendidikan, kebudayaan, dan teknologi dengan sendirinya memainkan peran yang sangat penting.
  2. Pemerintah. Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk undang-undang dan peraturan-peraturan lain. Dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara. Bermacam-macam kebijaksanaan ke arah tercapainya tujuan-tujuan lasyarakat dilaksanakannya sambil menertibkan hubungan-hubungan manusia  dalam masyarakat. Negara mencakup semua penduduk, sedangkan pemerintah hanya mencakup sebagian kecil daripadanya. Pemerintah sering berubah, sedangkan negara terus bertahan (kecuali kalau ada pengaruh dari negara lain). Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  3. Kedaulatan. Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi ini untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang-undang serta peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam-internal sovereignty). Di samping itu negara mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereignty). Untuk itu negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.
Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis, dan konsep kedaulatan ini tidak terlalu sama dengan komposisi dan letak dari kekuasaan politik. Kedaulatan yang bersifat mutlak sebenarnya tidak ada,  sebab pemimpin kenegaraan (raja atau diktator) selalu terpengaruh oleh tekanan-tekanan dan faktor-faktor yang membatasi penyelenggaraan kekuasaan secara mutlak. Apalagi kalau menghadapi masalah dalam hubungan internasional ; perjanjian-perjanjian internasional pada dasarnya membatasi kedaulatan suatu negara. Kedaulatan umumnya tidak dapat dibagi-bagi, tetapi dalam negara federal sebenarnya kekuasaan dibagi antara negara dan negara-negara bagian.
2.3 Apakah tujuan dan fungsi negara ?
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).
Menurut Roger H. Soltau tujuan negara ialah : Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (The freest possible development and creative self-expression of its members).[5] Dan menurut Harold J. Laski : Menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan­-keinginan mereka secara maksimal (Creation of those conditions under wich the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires).[6]
Tujuan negara Republik Indonesia sebagai tercantum sebagai di dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah : « Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan yang Mahaesa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila) ».
Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis, sehingga bonul publicum selalu ditafsirkan dalam rangka tercapainya masyarakat komunis. Tafsiran itu memengaruhi fungsi-fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan. Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu. Begitu pula fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk hak-hak asasi warga negara) terutama ditekankan pada aspek kolektifnya, dan sering mengorbankan aspek perseorangannya.
Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak, yaitu :
  1. Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini sangat pentng, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun suatu rentetan Repelita.
  3. Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Sarjana lain, Charles E. Merriam, menyebutkan lima fungsi negara,[7] yaitu :
  1. Keamanan ektern
  2. Ketertiba intern
  3. Keadilan
  4. Kesejahteraan umum
  5. Kebebasan
Keseluruhan fungsi negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
BAB III
PENUTUP
3.1           Kesimpulan
Apakah itu negara ?
Jadi, sebagai kesimpulan dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.
Bagaimana sifat-sifat dan unsur-unsur suatu negara ?
Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi lainnya. Setiap negara mempunyai sifat, yaitu :
-          Sifat memaksa
-          Sifat monopoli
-          Sifat mencakup semua
Dan negara terdiri atas beberapa unsur, yaitu :
-          Wilayah
-          Penduduk
-          Pemerintah
-          Kedaulatan
Apakah tujuan dan fungsi negara ?
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak, yaitu :
-          Melaksanakan penertiban
-          Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
-          Pertahanan
-          Menegakkan keadilan
3.2           Saran
Mewujudkan suatu negara yang sempurna sangtlah sulit. Dibutuhkannya seorang pemimpin yang  baik dan bertanggung  jawab, wilayah strategis yang kaya akan sumber daya alam, penduduk yang bernasionalisme tinggi dan pemerintahan yang profesional dan berdaulat.
Untuk tercapainya cita-cita suatu negara, yang paling utama tentu saja adalah adanya niat yang besar untuk membangun negara secara idealis dan utopis. Memahami nilai-nilai suatu negara diperlukan pembelajaran, yaitu belajar dari pengalaman dan kesalahan negara-negara yang sekarang telah menjadi pemegang kuasa global. Dalam usaha mewujudkan cita-cita negara, kadang kita mengalami kegagalan dan penghambatan dimana-mana, tetapi itu bukan alasan bagi kita bangsa Indonesia untuk melemahkan niat dan tekad kita untuk terus berusaha agar Tanah Air dapat berjaya kembali.
Suatu saat, saya yakin bahwa Indonesia akan sembuh dari ‘penyakit-penyakit’nya dan bangkit kembali, Merah-Putih akan berkibar dengan gagah, globalisasi ideologi Pancasila di seluruh dunia dan Macan Asia akan kembali kedalam masa kejayaan!
DAFTAR PUSTAKA
  1. Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
  2. Soltau, An introduction to politic.
  3. Harold J. Laski, The State in Theory and Practice (New York : The Viking Press, 1947).
  4. H.H. Gerth and C. Wright Mills, trans., eds and introduction, From Max Weber : Essays in Sociology (New York : Oxford University Press, 1958).
  5. Charles E. Merrian, Systematic politics (Chicago : University of Chicago Press, 1947).
  6. Soehino. 2005. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.

[1] Soltau, An introduction to politic, hlm. 1.
[2] Harold J. Laski, The State in Theory and Practice (New York : The Viking Press, 1947), hlm. 8-9
[3] H.H. Gerth and C. Wright Mills, trans., eds and introduction, From Max Weber : Essays in Sociology (New York : Oxford University Press, 1958), hlm. 78
[4] R.M. Maclver, The Modern State (London : Oxford University Press, 1926), hlm. 22
[5] Soltau, An Introduction to Politics, hlm. 253.
[6] Laski, The State in Theory and Practice, hlm. 12.
[7]Charles E. Merrian, Systematic politics (Chicago : University of Chicago Press, 1947)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar